NET SYBER.COM – BOJONEGORO JAWA TIMUR” Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro “Syamsul Hadi” resmi ditahan oleh Penyidik Kejari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada hari kamis, (25/04/2019).
Kepala Inspektorat terjerat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
“Kasi Pidsus Bojonegoro Achmad Fauzan menuturkan kepada awak media,” Kini tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya
Syamsul tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Innova bernomor polisi S 1022 BS dan Ia didampingi oleh sopir dan keluarganya.
Pemeriksaan ini selama 5 jam dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi. Syamsul diduga telah menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai Kepala Inspektorat tahun anggaran 2015 hingga 2017.
“Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana honor pemeriksaan rutin SKPD di kantornya. Jadi ini penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Menurut Achmad, sebelum dibawa ke Lapas Klas 2 di Jalan Diponegoro, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan sidik jari. Syamsul dijadikan tersangka tunggal oleh penyidik Kejari karena tersangka yang membuat kebijakan anggaran pengawasan internal. Namun kebijakan itu tidak sesuai dengan undang-undang.
“Tersangka ini menyalahgunakan wewenangnya, untuk penggunaan anggaran pengawasan internal di tahun 2015 sampai 2017 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Tersangka Tunggal, Karena dia yang membuat kebijakan terkait anggaran pengawasan internal di kantornya. Kalau ada stafnya yang menerima uang itu mereka sudah mengembalikan semua,” lanjut Achmad.
Dari total Rp 1,7 miliar yang diraup, hanya Rp 500 juta yang belum dikembalikan tersangka. Atas perbuatannya Syamsul kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kita kenakan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman primernya di atas 4 tahun,”pungkasnya, (Tim/Whn/Day).












