PEMERINTAHAN

Penerbitan Izin Taksesuai, Penegak Perda Harus Tertibkan Swalayan Nakal

×

Penerbitan Izin Taksesuai, Penegak Perda Harus Tertibkan Swalayan Nakal

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM – SUMENEP MADURA JAWA TIMUR” Maraknya mini market tak sesuai ijin yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP. Hal ini perlu ada tindakan tegas dari Satpol PP.

Pasalnya, di desa Ambunten Timur yang mana telah berdiri Safari Swalayan yang berdempetan dengan Alif Mart. Terkesan adanya pembiaran dari DPM-PTSP oleh satpol PP selaku tim penegak peeda.

“Effendy selaku ketua LSM Lidik Hukum dan Ham menuturkan,” Seharusnya Pemerintah mengambil sikap tegas atas tindakan yang di lakukan oleh pemilik Safari Swalayan yang diduga melanggar aturan,” tegas Fendy Kamis (25/4/2019).

Di dalam Perbup Nomor 26 tahuan 2013 tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Sumenep disebutkan, jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional antara 500 meter hingga satu kilometer dan jarak tersebut bergantung pada jenis atau pengelola toko modern.

“Kami sempat komfermasi kepada pihak perijinan via WA dan di jelaskan bahwa safari swalayan sudah ada IMB nya, tapi materi izin sesuai permohonan adalah Toko bukan Supermarket atau Minimarket,” ujarnya.

“Safari swalayan sudah bikin ijin usahanya dengan Nomor Induk Berusaha via OSS online single submission (bikin sendiri via online) dgn input KBLI usaha Perdangang.

Menurutnya, meskipun pemohon mendaftar sendiri via OSS, dan sistem kemenko Bidang ekonomi RI belum berarti diijinkan oleh Pemkab Sumenep sesuai regulasi di daerah, dan IMB yang diproses di DPMPTSP sesuai yang di mohon yaitu Toko dan bukan Swalayan.

“Dalam hal ini kamipun juga meminta pihak perijinan segera mengambil sikap tegas Mengingat IMB yang terbit adalah Toko dan OSS yang terbit bikin sendiri adalah Swalayan, ni yang harus di korelasikan dan evaluasi antara izin yang terbit di daerah dengan yang terbit via OSS Pusat,” terangnya.

Fendy berharap agar pihak Dinas Perijinan untuk mebenahi terkait PP 24 th 2018 tentang perizinan, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *