JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Usai ditetapkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan penahanan tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus ini berkaitan dengan proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah. Proyek tersebut menelan anggaran Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek, serta tambahan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Penyidik menduga terjadi pemufakatan jahat dalam pengadaan, di mana tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan penggunaan Chromebook. Padahal, uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook dinyatakan tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, karena bergantung penuh pada koneksi internet.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami peran para tersangka dalam proses pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut, (Tim).












