Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Prabowo menilai, selama ini banyak kasus korupsi yang merugikan negara namun pelaku tetap dapat menikmati hasil kejahatannya setelah vonis pengadilan.
“Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu, setuju?” ujarnya disambut sorakan massa.
Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023 dan 2024. Namun pada 2025, RUU ini gagal masuk Prolegnas Prioritas dan pembahasannya di DPR mandek dengan alasan bertepatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
RUU tersebut dirancang untuk memberi kewenangan lebih luas kepada negara dalam menyita aset milik pelaku tindak pidana kejahatan keuangan, termasuk korupsi (Tim).












