NET SYBER.COM, BANGKALAN – Polisi berhasil membekuk salah satu pelaku pemerkosaan terhadap remaja usia 14 tahun asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Wasil (18) remaja asal Desa Manggaan berhasil diringkus satreskrim Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rahma Samtama Putra menjelaskan, Kejadian pemerkosaan terjadi pada 5 agustus lalu, korban sebut saja “Bunga” ditelpon dan dijemput oleh AL rekan Wasil. Bunga kemudian diajak ke sebuah kebun kosong di Kecamatan Modung.
“Wasil sudah menunggu keduanya, kemudian Bunga didorong hingga posisi terjatuh, saat itu pula Wasil melakukan aksi bejatnya sedangkan AL memegangi Bunga agar tidak berontak,” Kata AKBP Rahma, (02/12/2019).
Usai melakukan aksinya tersebut, secara bergantian AL turut memperkosa Bunga sedangkan Wasil memegangi Bunga.
“Bunga diperkosa secara bergantian hingga hamil, keduanya ini merupakan teman dari pacar Bunga,” Ujarnya.
Sedangkan AL masi dalam buruan polisi. Akibat perbuatan bejatnya, Wasil dituntut dengan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, (Tim/Ydk).












