HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Sering Bawa Narkoba, Warga Desa Paloloan Dibekuk Satnarkoba Polres Sumenep

×

Sering Bawa Narkoba, Warga Desa Paloloan Dibekuk Satnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Satnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap Mu’ari (44) asal Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur lantaran membawa narkoba jenis sabu.

Mu’ari ditangkap di Desa Aengmerah, Kecamatan Batu Putih, saat polisi menerima laporan dari masyrakat, kalau tersangka membawa satu poket narkoba pada hari senin, (02/12/2019) sekitar Pukul.19.30 Wib.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering membawa masuk Narkoba jenis sabu kewilayah Kecamatan Gapura.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba, Polisi mendapatkan informasi, bahwa terlapor sedang mengendarai sepeda motor dan membawa Narokoba jenis sabu dari wilayah Kecamatan Batu Putih,” Kata AKP Widi, Selasa (03/12/2019).

Selanjutnya, Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor tengah melintas di jalan Desa Aengmerah Batu Putih, Petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan.

“Diitemukan barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu, yang sempat dibuang oleh tersangka dengan menggunakan tangan,” Ujar Widi.

Setelah itu, tersangka mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan guna sebagai penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Polisi akan menjerat Pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *