JEMBER – NETSYBER.COM – Polres Jember berhasil meringkus dua orang diduga melakukan aksi teror pembakaran mobil dan ruang kelas PAUD. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.
“Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan bahwa, Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk pemeriksaan intensif,” kata Kapolres, Selasa (14/05/2019)
Kedua tersangka diketahui bernama Toyib (30) warga Desa/Kecamatan Panti dan Nurul (35) warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Aksi pembakaran mereka lakukan di 3 lokasi berbeda dalam waktu semalam.
“Aksi pertama di sebuah bengkel di Dusun Krajan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Dua mobil yang ada dalam bengkel terbakar akibat ulah tersangka,” ujar kapolres.
Kemudian mereka membakar sebuah ruang kelas PAUD yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pertama. Terakhir mereka membakar mobil Toyota Kijang milik warga di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.
“Dilakukan dalam semalam, yakni pada tanggal 27 April 2019 lalu. Sekitar dua minggu dari sekarang,” imbuhnya
Menurut Kusworo, motif kedua pelaku yakni ingin meresahkan warga dan berbuat onar. Kemudian otak dari tindakan kriminal tersebut yakni Nurul.
“Diduga terkait persiapan Pilkades yang akan dilakukan pada September 2019 mendatang. Sedangkan Toyib dibayar Rp 200 ribu untuk ikut dalam melakukan aksi kejahatannya,” lanjutnya
Pembakaran dilakukan kedua pelaku dengan berbagai cara. Untuk TKP pertama, mereka mengambil BBM dari tangki motornya yang digunakan sebagai sarana kejahatan menggunakan selang.
“Kemudian ditampung dalam botol aqua, dan disiramkan ke dua mobil di sana. Bukti yang kami temukan tutup botol aqua,” tegasnya.
Kemudian di TKP kedua, satu ruang kelas PAUD dibakar menggunakan buku dan kursi. Kemudian untuk TKP ketiga, bensin disiramkan pada kaos yang ada di dekat mobil.
“Kemudian dibakar dan dilemparkan ke dalam mobil, karena mobil tidak dalam kondisi terkunci,” sambungnya.
Dari hasil olah kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti selang kecil untuk mengambil bensin dari tangki motor. Kemudian dua motor Jupiter dan Supra sebagai sarana kejahatan. Lalu pakaian pelaku, dan tutup botol bekas aqua untuk menampung bensin.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dengan Pasal 187 KUHP Junto 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya, (Tim/Syber).












