SUMENEP – Polsek Sapeken Berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba, yaitu AR (33) warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya sendiri, yakni di Desa Tanjung Kiaok,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (24/06/2021).
Menurut widi, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,05 gram, satu plastik klip kecil terdapat sisa sabu, sebuah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning, sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu dan dua buah korek api warna merah dan ungu.
“Penangkapan pria lulusan SMA ini, berawal informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat bertransaksi sabu – sabu,” jelasnya.
Informasi tersebut papar Widiarti, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Kemudian setelah mendapat informasi A1 atau valid, maka anggota melakukan penggerebekan, dan didapati AR sedang mengkonsumsi barang haram itu. Penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang akhirnya mendapatkan barang bukti tersebut,” Ucapnya.
Widi juga menerangkan bahwa, saat ini tersangka AR sudah berada di Mapolsek Sapeken, guna proses hukum lebih lanjut
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












