HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Polres Sumenep Ahirnya Tetapkan Latifa Sebagai Tersangka Pelaku Beras Oplosan

×

Polres Sumenep Ahirnya Tetapkan Latifa Sebagai Tersangka Pelaku Beras Oplosan

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP –  Polres Sumenep hari ini menetapkan Latifa sebagai tersangka kasus Beras Oplosan yang terjadi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bahan baku yang di Oplos yaitu Beras Bulog yang di peroleh dari daerah sidoarjo, dan dicampur beras petani serta diberi campuran pewagi supaya beras yg berjenis medium menjadi premium.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi ,SIK, MIK menjelaskan, Setelah melakukan Pengoplosan Beras tersebut, lalu tersangka melakukan pengisian terhadap kemasan berbagai merk, untuk memenuhi kebutuhan Bantuan Program Non Tunai (BPNT) di Wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami bersama satgas pangan melakukan pengawasan dalam pengungkapan nya, dalam proses penerapan pasal berlapis, sehingga kami membutukan tim ahli, seperti Bidang Pangan dan Konsumen serta Penindustrian,” Kata AKBP Deddy, Jum’at (20/03/2020) di Polres Sumenep.

Selajutnya, tersangka melakukan kegiatan ini mulai tahun 2018, kemudian dari hasil pengecekan dari tim ahli, diperoleh pesangkaan pasal yang di tentukan penyidik

“Tindakan Penyidik Satreskrim Polres Sumenep adalah tepat, Tersangaka melanggar Pasal 62 nomer 8 Undang-undang Perlindungan konsumen tahun 1999, Pasal 139 Undang-undang nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 Undang-undang no 7 tahun 1914 tentang Pangan,” Ungkap Deddy

Menurunya, UD. Yudatama yang sudah dilakukan pengecekan terhadap legalitas yang iya miliki. Setelah melakukan pemeriksaan di Dinas perizinan Sumenep, belum dikatakan berizin atau tidak berlaku

“Tidak menutup kemungkinan ada Fakta-fakta lain dan tersangka baru. Acaman hukuman kepada tersangka adalah 15 tahun penjara,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *