tkp86.com SUMENEP – Diduga ada keterlibatan oknum aparat, terkait Peristiwa pencopotan Garis Polisi. Peredaran Narkoba dan Minuman Keras (MIRAS) di tempat karoke Apong Keta akan segera terungkap. Tepatnya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Beberapa watu lalu Polres Sumenep melakukan Raziah di Cafe tersebut dan mendapatkan satu buah alat hisap sabu (BONG) serta minuman keras (MIRAS). Selanjutnya Aparat memberi Garis Polisi, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut penelusuran. Tempat karoke tersebut sudah pindah tangan ke salah satu Kades bernama W, yang awal nya dikelola oleh A.
Salah satu mantan pemandu lagu yang tidak mau disebutkan nama nya, (Bunga) menjelaskan, bahwa tempat tersebut memang sebagai ajang pesta narkoba dan munuman keras serta Prostitusi.
“Tempat Karoke itu tidak menyediakan menu makanan, tetapi tempat pesta minuman keras (MIRAS) dan juga menyediakan narkoba jenis sabu dan inek,” Kata Bunga, Minggu (3/1/2021).
Menurut nya, ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi tempat tersebut. namun dirinya tidak mau menyebutkan siapa aparat itu dan dari institusi mana, bunga tidak mau terjerumus ke jaringan narkoba, hanya cuma menemani pengunjung karoke dan minum saja.
“Apalagi saya dengar informasi setelah di gerbek oleh Polres Sumenep dan di beri Garis Polisi itu di copot, dan beroprasi kembali,” Ucapnya.
Sebelumnya, Mendengar informasi bahwa tempat karoke itu buka kembali, Kabag Op Polres Sumenep AKP A. Robial langsung bergerak cepat mendatangai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ternyat benar bahwa Cafe Apong Keta Buka kembali, namun kami beserta anggota tidak mendapatkan pengunjung ada di room tersebut,” Kata AKP Robial, (2/1/2021).
Dirinya juga menemukan ada sisa minuman air mineral beberapa botol yang baru di beli dari toko, lengkap dengan nota pembelian dengan wakktu yang sama, dan ruangan tersebut masi terasa dingin serta blower masih keadaan hidup, dinilai oprasi tersebut bocor.
“Kami akan panggil pengelola terkait pencopotan Garis Polisi, karena ini sudah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum,” Pungkasnya. (tim/whn/jar).












