HUKUMKRIMINAL

Nekat Jambret Ponsel, Pelaku Asal Madura Harus Mendekam di Sel Tahanan

×

Nekat Jambret Ponsel, Pelaku Asal Madura Harus Mendekam di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SIDOARJO – Dua pria pelaku jambret handphone (HP) milik SEP asal dusun Patuk desa Sidomulyo kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/06/2019) pukul 10.30 WIB.

Kedua pelaku ini terkolong mekad di siang hari, mereka melakukan tindakan kriminal rampas Ponsel.

Koddes mengaku kalau pada hari raya Idul Adha pekan depan akan melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya yang juga warga Madura.

Tapi apalah daya, nasib berkata lain. Kini dia harus mendekam di hotel prodeo Polsek Krian.

Saat pers rilis berlangsung Sabtu (22/6/2019), Kapolsek Krian Kompol M.kholil mengatakan kedua tersangaka ini indekos di desa krajan RT 7/5 kecamatan Krian Sidoarjo.

“Karena tidak punya uang untuk makan, lanjut Kapolsek, akhirnya tersangka nekad mengambil HP milik korban yang saat itu di taruh di dashboard depan motor maticnya.Tepat di jalan Katrungan sebelah timur Koramil Krian, arah menuju desa Klagen, tersangka melancarkan aksinya, keduanya sedang bersamaan naik motor dari arah timur ke barat.

Saat peristiwa penjambretan berlangsung korban masih mampu mengendalikan laju motornya. Lantas korban mengejar tersangka sambil berteriak copet..copet..copet, sampai di timur kantor Desa Klagen.

Mendengar teriakan copet, warga yang ada di lokasi berhamburan keluar untuk menolong korban. Alhasil satu jambret yang bernama Mu’din dapat diamankan warga setempat.

“Sedangkan, tersangka Koddes sempat melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkapunit Reskrim Polsek Krian di kawasan terminal Bungurasih. Dia akan kabur ke wilayah Madura,”pungkas Kompol Kholil.

Atas peristiwa kasus penjambretan tersebut polisi dapat mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Samsung milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nekad tersangka,keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP yang isinya pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *