HUKUMKRIMINAL

Mungkinkah Ada Korban Lain, Polres Sumenep di Minta Buka Cctv Sekolah dan Hak Korban

×

Mungkinkah Ada Korban Lain, Polres Sumenep di Minta Buka Cctv Sekolah dan Hak Korban

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Polres Sumenep diminta kembangkan kasus pencabulan yang di lakukan guru Sekolah Menengah Atas (SMA2). Kemungkunan ada korban lain, namun tidak berani melaporkan.

Peristiwa kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur khusus nya di Dunia pendidikan semakin marak, penegak hukum dan Pemerintah di minta ikut berperan penting dalam melundungi hak-haknya sebagai korban.

Salah satu pengamat hukum asal sumenep Alwi menjelaskan, maraknya korban Pemerkosaan dan Pencabulan di lingkungan Pendidikan harus mendapat perhatian khusus.

“Kasus Guru memperkosa siswanya dan Guru mencabuli muridnya di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA2) harus di kembangkan karena ada kemungkinan korban lain yang tidak mau melaporkan,” Kata Alwi, Senin (13/02/2023).

Menurutnya, Ini tugas para Penegak hukum. Anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Anak korban di awah Umur memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban,” Ucapnya.

Seperti restitusi dan layanan pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial mengembangkan perkara tersebut, bisa dari cctv yang ada di sekolah dan keterangan dari siswa.

“Namun Hak-hak korban anak dibawah umur harus terpenuhi, ini memang kewajiban Pememerintah. Penganan Khusus oleh Dokter Sikologi Anak harus ada,” Ungkapnya.

Peran serta Pemerintah dalam memberikan perlidungan terhadap anak di Bawah umur sudah jelas dalam aturan, tetapi hak korban banyak di abaikan.

“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan kita semua, jika korban nya anak di bawah umur. Sikis anak harus di pulihkan termasuk trauma berkepajangan serta perlunya rehabilitasi,” Pungkasnya, (TimlWh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *