HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Modus Buka Kos Harian, Bisnis Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Terbongkar

×

Modus Buka Kos Harian, Bisnis Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Terbongkar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Reisseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP dan SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook).

Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan,” Kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Senin, (1/02/2021)

Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Reisseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut Reisseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” Ucapnya.

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” Pungkasnya, (Tim/wh/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *