NET SYBER.COM – SUMENEP MADURA JAWA TIMUR” Laporan kecurangan surat suara tercoblos yang dilakukan oleh pihak KPPS 03 Desa Masalima, kecamatan Masalembu, kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kini pelapor datangi Banwaslu Sumenep, dalamrangka menghadiri pangilan klarifikasi,(22/04/2019)
Pelapor ACH SUPYADI,SH selaku kuasa dari masyarakat masalebu telah dapat undangan klarifikasi, menuturkan,” dalam klarifikasi tersebut kami diberi 27 pertayaan oleh pihak Banwaslu yang kami belum penuhi seperti saksi yang posisinya ada masalembu,” tegasnya
Jika saksi akan dihadirkan ke Banwaslu sumenep maka akan memakan waktu yang cukup lama, bila berkenan pihak banwaslu bisa periksa saksi lewat panwascan yang ada disana dan pihak Banwaslu jugak jangan main – main dalam persoalan ini, kami jugak dititipkan surat panggilan kepada saksi melalui saya, namun hal itu kami akan upayakan untuk hadir.
Pada keterangan terahir Supyadi jugak menerangkan bahwa banyaknya kecurangan – kecurangan yang terjadi di masalembu diantaranya C6 yang atas namanya sudah meninggal tetapi dipakek orang lain, Panwascam jugak menerangkan bahwa tindakan itu bisa dipidanakan,” ujar supyadi
IMAM SYAFI’I, MH komisioner Bidang hubungan masyarakat di Banwalu Kabupaten Sumenep menerangkan,” Persoalan tercoblos nya surat suara oleh KPPS 03 Masalima kecatan masalembu itu urusan pidana bukan urusan Banwaslu tetapi usrusan nya Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang ada di kabupaten, propensi dan Pusat RI. Bukannya Panwascan tidak bisa tetapi bisa asalkan direkomendasi oleh kesepakatan bersama dari pihak Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dan yang terpenting POLRES Sumenep siap apa tidak, seperti Pak Huda, Pak Asis dan Pak Kasat untuk mendampingi mereka di masalembu.
Kami selaku Banwaslu akan memberikan rekomendasi, tingal menunggu waktu dan strategi untuk menuju masalembu jika ada waktu, karena terlalu banyak laporan disana,” pungkasnya (Tim/Whn/Day).












