HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Kasus Fitnah 6 Bulan Jalan Ditempat, Kejakasaan Negeri Sumenep Diduga Ada Intervensi Pihak Lain

×

Kasus Fitnah 6 Bulan Jalan Ditempat, Kejakasaan Negeri Sumenep Diduga Ada Intervensi Pihak Lain

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Kejaksaan Negeri Suemenep dinilai tidak Profesional dalam penegakan hukum, kasus korban fitnah selama 6 bulan setelah pelimpahan dari Polres sumenep terkesan ada dugaan intervensi, Minggu (05/12/2021).

Berkas kasus yang menjerat terlapor Hadi Sudirfan, selaku Kepala Desa Aengtongtong, tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan telah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep padnilaa tanggal 15 Juni 2021, hal ini di ungkap oleh Hendrik Jatmiko Winandy selaku Pelapor.

Hendrik Jatmiko Winandy menjelaskan bahwa, sejak berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep sampai dengan sekarang kurang lebih sudah 6 (enam) bulan masih belum ada kejelasan.

“Awal saya konfirmasi ke Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep mendapatkan jawaban masih menunggu kelengkapan keterangan ahli yang dipertajam, tapi setelah itu dilengkapi oleh penyidik sampai sekarang masih juga belum jelas,” Kata Hendrik Minggu, (05/12/2021).

Dirinya menerangkan jika, Terakhir waktu ditanyakan pada tanggal 1 Desember 2021, berkas sudah diteliti oleh Jaksa 3 yaitu Kasi Barang Bukti Barang Bukti (BB) sudah lengkap. Kasi Pidum sendiri sebagai Jaksa 2 juga mengatakan berkas sudah lengkap, tapi Kasi Pidum mengatakan masih menunggu dari Kasi Intel sebagai Jaksa 1.

“Jadi karena sudah 6 bulan berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep ini masih belum ada kejelasan. Diduga Kejaksaan Negeri Sumenep ini main-main, atau ada intervensi oleh pihak terlapor,” Ucapnya.

Sesuai hasil perkembangan penyidikan dengan nomor B/43/SP2HP ke 3/II/2021/Satreskrim, bahwa hasil rujukan laporan polisi nomor LP/82/IV/2020/Jatim/Res Sumenep tertanggal 14 april 2020 tentang tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan yang nyata atau menista. Memfitnah dengan tulisan begaimana pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUHP, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *