HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Angaran Publikasi DBHCHT Catut Nama “Bapak” Diskominfo Sumenep Segera di Audit BPK RI

×

Angaran Publikasi DBHCHT Catut Nama “Bapak” Diskominfo Sumenep Segera di Audit BPK RI

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Angaran Pubilkasi yang dikucurkan hingga miliaran rupiah di Dinas Komunikasi dan Informatika Sumenep untuk Publikasi (DBHCHT), Bandan Pemeriksa Keuangan RI diminta melakukan Audit Investigasi.

Angaran Publikasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diduga bermaslah. Permaslahan tersebut terungkap bahwa ada dugaan dimonopoli oleh seseorang nyang mengaku perintah dari “Bapak”

Menurut Musta’in selaku wartawan media oline ternama, mencatut atau membawa nama “Bapak” itu hanya akal-akalan saja. seorang pejabat itu tidak mungkin menyuruh seseorang untuk memonopoli anggaran tersebut.

“Saya merasa yang mencatut nama “Bapak” untuk mendapatkan mandat bagi-bagi angaran Publikasi DBHCHT itu hanya akal-akalan oknum saja,” Kata Musta’in

Dirinya, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan Audit Investigasi anggaran Publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep.

“Karena anggaran tersebut ada dugaan di monopoli oleh oknum, maka kami akan segera layangkan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarata untuk melakukan Audit Investigasi terkait anggaran Publikasi di Diskominfo Sumenep.

Takhanya itu, Musta’in juga menyayangkan atas Peristiwa Pugutan Liar (PUNGLI) yang biasa disebut Cash Back, itu terjadi bertahun-tahun kepada wartawan yang menerima Anggaran Publikasi.

Imam Kc Salah satu Wartawan Media Oline menerangkan, bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika blak-blakan dalam meminta Cash Back kepada para watawan.

“Setiap Media cetak atau online yang mendapatkan kucuran dana Publikasi harus menyetorkan sejumlah uang Kepada Bendahara Diskominfo,” Kata Imam Kc.

Menurut imam, Uang yang disetorkan ke bendahara Diskominfo kisaran 10% bahkan lebih, dari anggaran Publikasi yang sudah di transfer ke tiap-tiap rekening. Dengan alasan untuk orang atas.

“Beberapa wartawan baik media cetak maupun online hanya bisa pasrah, karena jika tidak menyerahkan Cash Back maka bulan berikutnya akan di persulit dengan alasan angaran sudah habis,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *