NETSYBER.COM, BOJONEGORO – Seorang kepala desa di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diringkus kepolisian Polres Bojonegoro, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Yakni menjanjikan kepada para korbannya, bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro dengan biaya ratusan juta.
Oknum kades yang ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro itu berinisial SPYD (42).
“Pelaku melakukan penipuan kepada calon perangkat desa yang akan mengikuti tes calon perangkat desa serentak pada tahun 2017 lalu,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly
Para peserta ini diminta sejumlah uang untuk tujuan pelicin guna mengondisikan panitia ujian agar diluluskan. Namun setelah mengikuti ujian dan ternyata tidak lolos, sehingga tersangka ini dijanjikan bahwa uangnya akan dikembalikan.
“Total sebanyak empat korban, jumlah uang bervariasi dari tangan korban, dengan total sekitar Rp 345 juta yang diserahkan kepada tersangka,” kata AKBP Ary Fadly
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kuitansi dan juga surat pernyataan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP JO pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya, (Tim).












