NET SYBER.COM – SUMENEP JAWA TIMUR” Agen Premium dan Solar APMS 04 diduga menyalahi aturan, tepatnya di Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (9/04/2019).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM Gerakan Indonesia Anti Diskriminasi GIAD. Bagus Junaidi menuturkan,” izin pendirian APMS itu dikeluarkan oleh Pertamina pada tahun 2013 lalu,” Tegasnya
Pemilik APMS tersebut adalah H. Murahwi, warga Desa Jungkat, Kecamatan Ra’as, H. Murahwi pernah menuturkan, bahwa sejak ijinnya keluar, salah satu pengelola APMS itu adalah H. Risnawi, iya jugak selaku anggota DPRD Sumenep dari kepulauan Ra’as,” Kata Edi.
Lanjut Edi,” Berdasarkan informasi yang diterima, ijin APMS dikeluarkan oleh Pertamina harus menyuplai BBM secara langsung ke APMS di Ra’as, tapi nyatanya di lapangan malah langsung disalurlan dari kapal ke pengepul dan pengecer.
Dari itu Edi menduga, pengelola APMS menjual BBM di atas ketentuan HET yang berlaku, seharusnya adanya APMS itu mempermudah masyarakat Ra’as untuk memperoleh BBM bersubsidi dengan harga yang wajar,” Jelasnya.
Dugaan ini semakin kuat, ketika diketahui tangki BBM milik APMS, selama ini tidak difungsikan, padahal ketika Pertamina menyuplai BBM, maka langsung ke tangki milik APMS,” Ujar Edi.
Pengelola APMS diduga menjual BBM secara langsung ke pengepul dengan harga diatas standard HET. Hal ini hingga menyebabkan harga BBM bersubsidi di Kecamatan Raas melambung tinggi.
Pembelian tersebut, bukan ke POM milik APMS. Hingga Saat ini harga BBM bersubsidi jenis Bensin di pulau Ra’as mencapai Rp. 10 ribu per liter dan Solar Rp. 7ribu per liter,” Sambung Edi.
Seharusnya BBM yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET, sebab APMS ini tidak dibebani biaya transportasi, dari daratan ke Pulau Ra’as,”
Kami selaku lembaga Sosial Kontrol akan segera melakukan laporkan dugaan adanya penyalah gunaan penyaluran BBM di Pulau Ra’as ini ke Polres Sumenep,” Pungkasnya, (Maz Day/Red).












