NET SYBER.COM-SUMENEP”Berawal terlapor datang ke rumah pelapor menawarkan kepada pelapor bahwa akhir tahun 2014.
Terlapor sewaktu menawarkan CPNS tkepada Pelapor,meminta sejumlah uang yaitu sebesar 60 juta untuk kategori dua dan K2 sebesar 150 juta tanpa ikut tes.
Mendengar tawaran terlapor, maka pelapor tertarik dengan ikut sertakan 4 orang keluarganya yang ingin jadi CPNS.
Sarat melakukan pembayaran kepada Terlapor dengan rincian,Pertama korban membayar uang sebesar 60 juta rupiah,kedua membayar 20 juta dan yang ke tiga korban membayar 30 juta,jadi total uang yang masuk sebesar 110 juta.
Semua pembayaran tersebut ada bukti kwitansinya,yang ditanda tangani oleh terlapor sendiri,namun sampai tahun 2015 ternyata 4 orang keluarga pelapor tidak lulus tes CPNS di sumenep.
Beberapa bulan kemudian, terlapor memberikan foto copy penetapan NIP CPNS pusat kepada pelapor dan bilang bahwa 4 orang keluarganya Pelapor sudah lulus, kemudian terlapor meminta kepada pelapor agar membayar sisanya yang kurang yaitu sebesar Rp. 310 juta.
Sampai sekarang SK yang asli tidak ada,cumak dijanjikan terlapor,sampai sekarang 4 orang keluarga pelapor tidak diangkat menjadi CPNS.
Kemudian pada hari Selasa, tanggal 8 Januari 2019, sekitar pukul 15.00 wib,pelapor menagih uangnya kepada terlapor agar dikembalikan, namun terlapor hanya berjanji-janji dan berbelit-belit sampai sekarang,”ujarnya.
Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan perkara ini ke Polres Sumenep dengan laporan polisi nomor : STPL/05/I/2019/JATIM/RES SMP.
Terlapor ini bernama Hj. RAHMANIA, beralamat di Dusun Kaleleng RT.03 RW.02,Desa Matanair,Kecamatan Rubaru,Kabupaten Sumenep Jawa Timur.Bahkan Terlapor ini merupakan istri dari salah calon legislatif CALEG Asal kecamatan Rubaru, yaitu (KHd).
Atas kejadian ini ACH SUPYADI SH, selaku kuasa hukum dari Pelapor,Akan terus melakukan upaya hukum,sampai kasus ini tuntas,(Sup/Day)












