HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Bawa Sabu 1,70 Gram: Marsuto Warga Manding Dibekuk Satnarkoba Polres Sumenep

×

Bawa Sabu 1,70 Gram: Marsuto Warga Manding Dibekuk Satnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP –  Satreskoba Polres Sumenep berhasil membekuk Marsuto (45) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, (2/03/2020) sekitar Pukul. 17.00 Wib.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Bahwa tersangka di bekuk lantaran membawa narkoba jenis sabu, seberat 1,70 Gram. Marsuto sempat membuang barang bukti, namun polisi berhasil menemukan nya.

“Awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering membawa masuk Narkoba jenis sabu dan melakukan transaksi diwilayah Desa Matanair, Kecamatan. Rubaru. kemudian Satnarkoba melakukan penyelidikan,” Kata AKP Widi, Senin (2/03/2020).

Selanjutnya, tersangka akan melakukan transaksi Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, maka petugas melakukan penyelidikan secara intensif.

“Tersangaka akan mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli, tidak sampai pada pemesan petugas langsung melakukan penangkapan,” Ujarnya.

Barang bukti tersebut sempat di jatuhkan dari sepeda motor yang dikendarai terlapor, namun ditemukan kembali oleh petugas.

“Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *