HUKUMKRIMINAL

Asik Sedot di Mushollah” 3 Warga Sumenep Takbisa Lari

×

Asik Sedot di Mushollah” 3 Warga Sumenep Takbisa Lari

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM-SAMPANG MADURA JAWA TIMUR” Tiga tersangka pengguna narkoba asal warga Sumenep ditangkap Satres Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, (30/03/2019).

Diketahui ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Moh. Syaifuddin bin Zainal Arifin warga Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Sumenep. Firdaus bin Moh. Uyub warga Kelurahan Pajagalan Sumenep, dan Hasbi Mazary bin Zaini Salafi warga Desa Kolor Sumenep.

Ajun Komisaris Besar AKBP Budhi Wardiman melalui KBO Satres Narkoba Ipda Edi Eko Purnomo. Ketiga tersangka ditangkap di dalam Musholla Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah,Pada hari Jumat Pukul 15.30 Wib, (29/03/2019).

Menurut Ipda Edi Eko Purnomo, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Mushollah Desa Tamberu Barat akan ada pesta narkoba jenis sab, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut. Ternyata benar di dalam Mushollah ada pesta sabu, ” Jelasnya.

Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap ketiga pelaku saat mengger pesta sabu, ” Terangnya.

Dari tangan mereka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram. Tiga buah korek api gas, satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol alcohol 95%,” Tegasnya.

Ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 Jonto Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH,” Pungkasnya, (Slt/krm/day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *