NET SYBER.COM-SURABAYA”Maksum ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah saudaranya Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Penangkapan Maksum karena pada Selasa 27 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB telah melakukan pembacokan terhadap Subeki anggota satpol PP Kota Surabaya. Akibat bacokan Maksum, lengan kiri Subeki harus mendapat 10 jahitan di RS Dr Soewandhie.
Dari laporan itu anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti kasus tersebut, hingga pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan,” kata AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/03/2019).
Dari penangkapan warga yang tinggal di Jalan Kupang Panjaan Gang IV itu, petugas menyita barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan tersangka untuk membacok lengan kiri korban.
Barang bukti tersebut kami dapatkan saat kami mengamankan tersangka di Bangkalan madura,” kata Sudamiran.
Sudamiran Menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang menyebut, kalau tersangka sedang bersembunyi di rumah orang tuanya Desa Jukong, Kecamatan Labang, Bangkalan.(tim)












