MADURA – Dari hasil investigasi tkp86. com Sindikat rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Pamekasan, Madura, dan Kota Batam, Kepulauan Riau, kian berani beroperasi. Produksi serta Pendistribusian nya disebut-sebut sudah berjalan terang-terangan, seolah tanpa hambatan dari aparat penegak hukum khususnya Bea Cukai Madura.
Di Pamekasan, Jawa Timur, pabrik rokok ilegal rumahan maupun skala besar terus tumbuh. Produk tanpa cukai tersebut dengan mudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Harga murah menjadi daya tarik utama bagi konsumen, namun di sisi lain menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kondisi serupa juga terjadi di Batam, yang selama ini dikenal sebagai pintu masuk perdagangan internasional. Letaknya yang strategis membuat Batam menjadi jalur penyelundupan rokok tanpa pita cukai ke berbagai provinsi melalui jalur laut maupun darat.
Jaringan sindikat ini sudah rapi. Dari produksi, distribusi, sampai pemasaran, mereka bergerak dengan percaya diri, seolah tidak tersentuh hukum.
Dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal sangat serius. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai hingga triliunan rupiah per tahun. Industri rokok legal pun terpukul karena tidak mampu bersaing dengan produk murah tanpa pajak.
Meski begitu, sebagian masyarakat tetap bergantung pada industri gelap ini. Ribuan tenaga kerja di Madura dan Batam menggantungkan hidup pada pabrik rokok ilegal. Pedagang kecil pun ikut menikmati perputaran uang dari barang ilegal tersebut.
Namun, keuntungan itu dibayar mahal dengan ancaman jangka panjang. Rokok tanpa standar produksi yang jelas lebih berisiko bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, semakin besarnya sindikat rokok ilegal menguatkan dugaan adanya keterlibatan mafia terorganisir, bahkan indikasi pembiaran dari Bea Cukai Madura
jika pemerintah dan aparat Bea Cukai tidak bertindak tegas, maka sindikat rokok ilegal di Pamekasan dan Batam akan semakin kuat dan sulit diberantas (Tim Investigasi).












