NET SYBER.COM-BANYUWANGI”Achmad Taufiqul Hidayat, (47), terpidana kasus penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007. Dia ditangkap di rumahnya tepatnya Jl Agung 5 Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi (27/02/2019).
Taufiq”panggilan Achmad Taufiqul Hidayat sudah mangkir panggilan kejaksaan sebanyak 3 kali sebelum akhirnya ditangkap.
Taufiq terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia melakukan penyelewengan dana alokasi khusus tahun 2007 terkait pengadaan buku dan alat peraga untuk 52 SD atau MI, Se Banyuwangi, senilai Rp 5,2 miliar,” ungkap Kajari, Rabu (27/2/2019).
Kajari menambahkan, Taufiq divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar pada 30 Mei 2014. Putusan ini sama persis dengan dengan tuntutan kejaksaan.
Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya sama dengan tuntutan kami, tapi denda naik dari 50 juta menjadi 100 juta,” ungkap Kajari.
Atas putusan itu, Taufiq melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, upayanya ditolak. Pengadilan tingkat banding dan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.(Tim/Maz Day)












