SUMENEP – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep Agus Dwi Saputra menyampaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berada di Kecamatan Guluk guluk dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021
Menurutnya, untuk tahun 2021 Disperindag Kabupaten Sumenep, mendapat kucuran dana dari DBHCHT sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Sebagian dana tersebut di alokasikan kepada pembangunan gedung KIHT yang berada di kawasan sentra tembakau,” kata Agus Dwi Saputra. Rabu (17/11).
Agus menjelaskan tujuan dibangunnya KIHT di wilayah guluk guluk, selain daerah tersebut merupakan sentra tembakau dan untuk fasilitas kemudahan bagi para petani,” ucapnya.
Saat ini kata Agus, pembangunan gedung itu sudah tuntas dengan melalui tahap studi kelayakan/ feasibility study. “Pembangunannya sudah selesai dan telah dilakukan uji kelayakan tentang dibangunnya KIHT di wilayah tersebut serta, tingkat keberhasilannya,” ungkap Agus.
Disampaikan pula oleh Agus bahwa, bangunan tersebut berada di atas tanah seluas 2 hektar, “Bangunan tersebut berdiri di atas tanah kas Desa dan tidak perlu pembebasan lahan,” pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












