TKP86, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau untuk musim tanam 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata perlindungan terhadap petani sekaligus patokan resmi bagi para pelaku usaha dalam menentukan harga beli.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa angka BPP dirumuskan secara presisi. Tim pemerintah telah menghitung seluruh komponen pengeluaran petani secara menyeluruh, mulai dari proses awal pembibitan hingga masa panen usai.
“Penetapan BPP ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para petani tembakau. Diharapkan ini menjadi acuan bagi pihak pengusaha agar membeli hasil panen di atas standar BPP,” ujar Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Berdasarkan hasil kajian lapangan, BPP tembakau jenis gunung atau perbukitan ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram. Sementara itu, BPP untuk tembakau tegal disepakati di angka Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.
Bupati berharap nilai BPP ini menjadi acuan batas bawah dalam transaksi antara petani dan pihak gudang atau pabrikan. Dengan begitu, hasil penjualan tidak hanya mampu menutup modal produksi tetapi juga memberi keuntungan yang layak bagi kesejahteraan petani.
Guna memperkuat posisi tawar petani, Pemkab Sumenep terus mendorong pertumbuhan industri rokok lokal sejak 2021. Persaingan sehat antar-pembeli dinilai makin terbuka, terlebih pada musim tanam 2026 ini luas lahan tembakau Sumenep diperkirakan mencapai 12 ribu hektare.
Sebagai langkah penyeimbang, pemerintah daerah turut memfasilitasi program pendampingan teknik budidaya. Pemkab juga menyalurkan bantuan pupuk nonsubsidi yang bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.












