HUKUMKRIMINALPENDIDIKANPERISTIWA

Wajib Memahami Penjelasan Sifat Melawan Hukum Formil dan Materil

×

Wajib Memahami Penjelasan Sifat Melawan Hukum Formil dan Materil

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, HUKUM –  Masyrakat harus memahami apa yang dimasud melawan hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konsep sifat melawan hukum dalam hukum pidana itu dapat dibagi menjadi dua macam.

1.Sifat Melawan Hukum Formil

Sifat melawan hukum formil atau Formeel wederrechtelijkheid mengandung arti semua bagian unsur-unsur dari rumusan delik telah di penuhi.

Demikian pendapat  yang menyatakan “Melawan hukum formil jelas karena bertentangan dengan undang-undang, tetapi tidak selaras dengan melawan hukum formi kol, juga melawan hukum materil,

Diantara pengertian sesungguhnya dari melawan hukum, tidak hanya didasarkan pada hukum positif tertulis, tetapi juga berdasar pada asas-asas umum hukum, pula pada  norma-norma yang tidak tertulis.

Sebagaimana yang diatur dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, untuk dipidananya setiap perbuatan menganut sifat melawan hukum formil”.

Para penganut sifat melawan hukum formil mengatakan, bahwa pada setiap pelanggaran delik sudah dengan sendirinya terdapat sifat melawan hukum dari tindakan pelanggaran tersebut.

2.Sifat Melawan Hukum Materil

Sifat melawan hukum materil atau materiel wederrechtelijkheid terdapat dua pandangan.
Pertama. Sifat melawan hukum materiil dilihat dari sudut perbuatanya.

Hal ini mengandung arti perbuatan yang melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat  undang-undang dalam rumusan delik tertentu.

Biasanya sifat melawan hukum materil ini dengan sendirinya melekat pada delik-delik yang dirumuskan secara materil. Kedua. Sifat melawan hukum materil dilihat dari sudut sumber hukumnya.

Hal ini mengandung makna bertentangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup  dalam masyarakat, asas-asas kepatutan atau nilai-nilai keadilan dan kehidupan sosial dalam masyarakat.

Dengan demikian, bahwa pandangan sifat melawan hukum formil mengatakan bahwa setiap pelanggaran delik sudah dengan sendirinya terdapat sifat melawan hukum dari pelanggaran tersebut.

Berbeda dengan pandangan sifat melawan hukum materil yang menyatakan bahwa “melawan hukum” merupakan unsur mutlak dalam perbuatan pidana serta melekat pada delik-delik yang dirumuskan secara materil sehingga membawa konsekuensi harus dibuktikan oleh penuntut umum, (Tim/Kum/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *