HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Viral: Hendak Rampas Motor, Debt Collector Sumenep Nyaris Adu Jotos

×

Viral: Hendak Rampas Motor, Debt Collector Sumenep Nyaris Adu Jotos

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Dunia maya di hebohkan dengan video yang diduga lakukan perampasan oleh pihak Debt collector di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota, Kabupten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at (17/12/2021).

Video Cekcok antara pengendara motor dengan Debt collector itu direkam oleh warga Sumenep saat keduanya saling cekcok untuk merampas sepeda motor milik warga.

Didalam aksinya tersebut, Debt collector berusaha untuk merampas motor milik warga, dan ahirnya dapat perlawanan, sehingga terjadi adu mulut dan nyaris adu jotos.

Warga yang sengaja merekam peristiwa itu juga geram atas perlakuan Debt collector yang mau merampas motor milik warga yang diduga menunggak.

Namun hal itu dapat perlawanan dari pemilik motor, bahwa Debt colector tidak berhak merampas kendaraan nya, karena mereka bukan penegak hukum atau pihak kepolisian.

Aksi itu dapat tanggapan oleh netizen Ali bahwa, setiap kedaraan yang telat bayar tidak boleh di rampas oleh pihak lesing atupun pihak Debt collector karena itu melanggar hukum.

“Penegak hukum khususnya Polres Sumenep segera tangkap pelaku yang mengatas namakan Debt Collector, karena peris tiwa ini bisa dikatakan tindakan melawan hukum,”
Ucapnya.

Menurutnya Pihak Debt collector tidak berhak mengambil atau memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan ancaman dan kekerasan. Itu bisa dipidanakan.

“Dalam hukum acara pidana Debt collector bisa dijerat dengan pasal Perampasan dengan kekerasan Perbuatan debt collector ini dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *