NET SYBER.COM, SUMENEP – Pacaran selama dua tahun hingga berhubungan badan 10 kali dan diabadikan di ponsel. MHT (20) warga Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di Ciduk Satreskrim Polres Sumenep, Jum’at (27/03/2020).
Tersangka MHT di tangkap lantaran menyebarkan video adegan panas dengan Bunga di media sosial, hingga korban melaporkan ke polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi S.I.K, M.I.K menjelaskan, Tersangka berani melakukan perbuatan itu lantaran korban tidak mau menjadi pacarnya lagi, hingga terjadi pengancaman kepada korban.
“Setelah korban tahu bahwa vidionya disebarkan, Akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, kata Kapolres Sumenep,” Kata AKBP Deddy Supriadi, Jum’at (27/03/2020) saat jumpa pers.
Selanjutnya, Vidionya disebar karena pelaku merasa kesal pada sang mantan lantaran tak mau diajak balikan.
“Pelaku mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan bunga lebih dari 10 kali,” Ujarnya.
Menurutnya, adegan ini menghabiskan tenaga yang cukup besar ini di eksekusi di rumah pelaku saat orangtuanya sedang pergi bekerja.
“Pengakuan pelaku, sebelum mereka putus sering sekali melakukan hubungan badan, bahkan lebih dari 10 kali,” Tuturnya.
Bukti yang berhasil diamankan petugas, pelaku hanya menyebar 1 Vidio dengan durasi yang tak disebutkan. Vidio yang disebar hanya satu
“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa handphone (HP) Merk OPPO A3S warna hitam dengan kombinasi ungu dan bukti rekaman Vidio yang ada di dalam HP,” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, (Tim/Whn).












