SUMENEP – Polres Sumenep berhasil menangkap seorang wanita yang menyediakan jasa haram penyaluran sahwat atau mucikari, tepatnya di Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jaw Timur Selasa, (12/01/2021) lalu.
Unit resmon Polres Sumenep melaksanakan penyeldikan di wilayah hukum kecamatan Batuan kabupaten Sumenep dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan yang terletak di desa Gung-gung ada kegiatan pelacuran.
“Kemudian Unit Resmob mendatangi lokasi tempat kegiatan pelacuran yang dimaksud, dan benar pada saat unit resmob menggerebek salah satu kamar kos tersebut. Di dapatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang melakukan persetubuhan,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (20/01/2021).
Selajutnya, Setelah di introgasi dari kedua orang tersebut bahwa saudari EAA orang yang menawarkan seorang perempuan kepada seorang laki-laki yang ada di dalam kamar dengan harga Rp.500.000
“Kemudian tim resmob mencari keberadaan tersangka, dan ternyata saudari EEA berada di salah satu warung yang ada disamping tempat kosan tersebut, setelah itu penyidik melakukan penangkapan,” Ungkap Widi.
Setelah di introgasi, tersangka mengakui bahwa dirinya telah mencarikan saudara S seorang wanita dan saudara S memberi uang kepada EEA uang tunai sebesar Rp. 200. 000
“Kini Polisi menerapkan pasal 296 dam/506 KUH pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun 4 bulan,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Del/Des).












