HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Uang Milyaran di Amankan, Polda Jatim Berhasil Bekuk Pelaku Pemalsuan Akta Tanah

×

Uang Milyaran di Amankan, Polda Jatim Berhasil Bekuk Pelaku Pemalsuan Akta Tanah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA –  Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil Membekuk satu orang tersangka pemalsuan Sertifikat tanah yang terjadi di Desa Tambaoso, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/01/2021).

Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota ditreskrimum polda jatim yaitu di daerah Solo, yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 – 2019 lalu.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek bank senilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak 1,5 Milyard, serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menerangkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

“Tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu, yang ada di dalam lemari pakaian tersangka, dengan nilai 6 (Enam) Milyard. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor ke tersangka.

Selanjutnya, Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban.

“Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi,” Ungkapnya.

Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M

“Kini Tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Del/Des).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *