HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Tiananto Alias Tante Tiara Histeris Saat Melihat Pelaku Perampokan Minta Dilepas

×

Tiananto Alias Tante Tiara Histeris Saat Melihat Pelaku Perampokan Minta Dilepas

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, LUMAJANG – Korban perampokan bernama Tiananto alias tante Tiara (24) warga Dusun Margomulyo Desa Kenongo Kecamatan Gucialit, Lumajang, tiba-tiba menangis histeris saat Tim Cobra Polres Lumajang membawa pelaku untum melakukan reka ulang kejadian, (17/10/2019).

Korban beralasan dirinya menangis lantaran dbaru menyadari bahwa para pelaku adalah anak buahnya sendiri. Mereka adalah Johan Andri (26), Edi Raharjo (27) , Ridi (35), serta Izroil Nur Rohman (29) yang semuanya warga Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Diketahui keempat pelaku memang bekerja terhadap korban yang memiliki bisnis rias pengantin sekaligus kuade pernikahan. Di akhir reka ulang kejadian, korban yang dipertemukan dengan para pelaku pun mengatakan ikhlas dengan kejadian tersebut.

Korban juga menangis di hadapan Kapolres Lumajang dan meminta para pelaku dilepaskan oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

Bahkan beberapa kali korban menarik tangan Kapolres Lumajang agar melepaskan anak buahnya tersebut. Ia menganggap para pelaku sudah seperti saudara kandungnya sendiri karena selama 10 tahun belakangan ikut jatuh bangun membesarkan jasa riasnya tersebut.

“Jangan bawa mereka pak, saya minta tolong jangan tangkap anak buah saya. Mereka sudah seperti saudara saya sendiri, saya ikhlas pak kalau memang uang saya diambil oleh mereka,” ujar korban sambil menahan tangis dan memeluk salah satu pelaku perampokan.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus kriminal murni, sehingga korban tak bisa mencabut kasus maupun membebaskan pelaku begitu saja.

“Kasus ini bukanlah delik aduan, sehingga korban tak bisa meminta kepada kami untuk melepaskan pelaku begitu saja. Kasus ini akan terus kami selesaikan dan selanjutnya kami serahkan ke pihak pengadilan. Silahkan untuk korban bisa meminta keringanan hukuman kepada hakim di sidang kasus kelak,” ungkap AKBP Arsal.

Diketahui setelah berhasil menggasak uang korban, para pelaku membeli 2 buah motor, 3 kambing serta 2 lembar pakaian, (Tim/Kbr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *