NET SYBER.COM, SUMENEP – Hari ini tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap Pelaku pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur. Bunga selaku korban pencabulan oleh ayah tirinya, Kamis (20/11/2019).
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019. Korban Bunga (14) yang masi ber status pelajar, alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan pelaku Atas nama AGUS HARIYADI (39) juga sebagai ayah tiri dari korban. Pada bulan oktober 2019 sekitar Pkl. 13.30 wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, AGUS HARIYADI melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film porno di hand phone dan melakukan hubungan setubuh ketika didalam kamar kost hanya berdua sedang kan SITI NUR FAIDAH (istri terlapor) sedang bekerja. Status korban sebagai anak tiri dari terlapor.
“Terlapor AGUS HARIYADI selaku ayah tiri korban melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang ulang, hal tsb dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya,” Kata AKP Widi, Kamis (21/11/2019).
Slanjutnya, erlapor AGUS HARIYADI melakukan persetubuhan kepada korban disertai dengan ancaman, walaupun mengetahui bahwa SITI NUR FAIDAH ibu kandung korban sedang bekerja di laundry yg lokasinya berada didepan kostnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban bercerita kepada ibu korban, namun tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran Terlapor (AGUS HARIYADI) sering melakukan kekerasan terhadap istri korban,” Ujarnya
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Celana kain motif bunga2, baju kemeja warna abu-abu motif bunga, BH warna merah mudah dan celana dalan warna merah.
“Kini polisi menahan tersangaka beserta barang bukti guna melengkapai penyelidikan dan mengungkap kejadian yang tidak terpuji,” Ujarnya, (Tim/Whn/Day).












