HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Siswa SMP Tersandung Narkoba, Polres Sumenep Jangan Abaikan UU No35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

×

Siswa SMP Tersandung Narkoba, Polres Sumenep Jangan Abaikan UU No35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Terkait penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang menimpa anak dibawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang masi duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Polres Sumenep harus ungkap penjual atau pengedarnya.

Dalam penanganan perkara hukum anak di bawah umur pihak polres sumenep harus memberikan pendampingan hukum, dokter sikologi anak atau petugas Komisi Perlundungan Anak Indonesia (KPAI), dalam waktu pemeriksaan atau penyidikan.

Menurut praktisi hukum jalanan asal Sumenep, yang tidak mau di sebukan namanya, Acong menjelaskan, Penyidik jangan sampai mengabaikana hak anak, karena sesuai UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur.

“Ingat penyidik tidak boleh mengabaikan uu no 35 tentang perlindungan anak dan penyidik harus melihat Pasal 59, ayat 2. huruf.e, Pasal. 59 A Huruf d dan dan Pasal 67,” Kata Acong pengamat hukum jalanan, Rabu (25/12/2019).

Menurut Acong, pihak Polres Sumenep harus bisa menangkap penjual sabu, karena menurutnya MSH adalah korban. Jika tidak berhasil menangkap pengerdar nya, ada dugaan bahwa anak tersebut bisa saja di jebak.

“Narkoba itu tidak akan ada pembelinya jika tidak ada penjual atau pengedar nya, Saya sangat yakin kalau anak itu adalah korban. Maka dari itu pihak pemerintah harus turun tangan dan selamatkan masadepan anak itu,” Ujar Acong.

Sebelumnya Diketahui, MSH merupakan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) asal Dusun Tengah Desa Duko Kecamatan Arjasa yang masih berusia 15 tahun.

“Ditangkap di pinggir jalan depan Makam Pahlawan, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura pada pukul 14.15 WIB,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilisnya, Minggu (22/12/2019).

Penangkapan terhadap MSH, lanjut Widi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jenis narkotika di daerah Kabupaten Sumenep. Lebih lanjut pelapor kemudian menginformasikan kembali bahwa terlapor MSH telah melakukan transaksi.

“Maka petugas pun melakukan penggeledahan terhadap terlapor sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Dari tangan MSH, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,37 gram dalam sobekan plastik warna bening, dan satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu.

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep, barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam saku depan jaket milik tersangka, berwarna abu-abu, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *