NET SYBER.COM, BANGKALAN – Peredaran Narkoba jenis sabu di Bangkalan masi marak. Polisi berhasil mengamankan MDKI (40) warga Dusun Plebunan Desa Berbeluk Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa timur. Dirinya diringkus kedapatan membawa narkoba jenis sabu (1/11/2019) lalu.
Sebelumnya Polisi telah mengincar pelaku, karena menurut informasi dari masyarakat tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menjelaskan, ditemukan satu klip sabu yang akan dikirimkan pada pembelinya. Polisi lalu menggeledah rumah pelaku untuk menyelidiki lebih dalam. Dari dalam rumah ditemukan satu set alat hisap serta satu bungkus klip sisa sabu.
“Petugas juga menemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu milik tersangka senilai Rp 1,88 juta,” kata Iptu Suyitno.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,












