HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Sebutkan Korban Perkosaan Sering Senggama, YLBH Jatim Kecam Pernyataan Kasat Rekrim Polres Sumenep

×

Sebutkan Korban Perkosaan Sering Senggama, YLBH Jatim Kecam Pernyataan Kasat Rekrim Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jawa Timur. Peryataan Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto yang dimuat oleh salah satu media pada 30 Juli 2019 yang mengatakan

“Hasil Visum Dokter, Cewek 19 Tahun Digilir 6 Pria di Sumenep Ini Memang Sering Senggama.

“Pernyataan Tego tidak wajar disampaikan ke publik. Sebab akan mengakibatkan pandangan negatif bagi masyarakat terhadap korban, selain itu juga menambah beban psikologis bagi korban dan juga keluarganya,” kata Kabid Riset, Pengembangan dan Kerjasama LBH Surabaya Sahura, dalam isi suratnya Jumat (2/07/2019).

Sahura juga menerangkan, dalam surat terbuka yang bernomor 212.adv./SK/LBH/VIII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019.

“Terlepas dari benar atau tidak korban pernah melakukan hubungan badan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumenep seharusnya dan sepatutnya tidak menyampaikan ke publik. Sebagai aparat penegak hukum, sudah menjadi kewajiban hal yang bersifat sensitif tidak di ungkap ke publik, apalagi kasus ini berkaitan dengan kesusilaan,” tegasnya.

Selain itu juga, dugaan hubungan badan yang dilakukan oleh korban sebelumnya tidak ada hubungannya dengan kasus pemerkosaan yang terjadi.

Dengan demikian, LBH Surabaya meminta Polda Jawa Timur untuk menegur Polres Sumenep sekaligus meminta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sumenep untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Sebelumnya, praktisi hukum Kurniadi SH, asal Kabupaten Sumenep juga mengecam keras atas percataan kasat reskrim Polres Sumenep.

“Pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep itu, merupakan pernyataan yang menyudutkan korban. Bahkan melukai hati orang tuanya. Betapa tidak, anaknya telah disiarkan sudah sering berhubungan badan sebelum adanya peristiwa perkosaan ini,” ujar Kurniadi.

Perilaku korban sebelum terjadinya peristiwa perkosaan ini, yang katanya, memang sudah biasa melakukan hubungan badan. Hal ini merupakan wilayah privasi korban. Seharusnya hal itu tidak boleh disebarluaskan oleh siapapun. Termasuk Kasat Reskrim.

“Peryataan Kasat Reskrim tersebut  menyalahi kode etik profesi selaku penyidik yang harus melindungi dan menjaga kehormatan wilayah privasi korban,” pingkasnya, (Tim/Whn/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *