SUMENEP – Kasus dugaan penipuan oleh Istri Ketua DPRD Sumenep sempat mangkrak satu tahun, kini menemui titik terang dan Polres Sumenep akan menuntaskan laporan tersebut, (Rabu/15/09/2021)
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, bahwa pihak penyidik akan segera tuntaskan perkara tersebut dan masi tahap lidik terhadap para saksi-saksi.
“saat ini sudah melakukan lidik, insyaallah dalam Minggu dekat ini Satrekrim akan melakukan gelar perkara,” Ucapnya Rabu, (15/9/2021)
Widi juga menjelaskan bahwa, untuk naik ke tingkat penyidikan, masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Sumenep
“Masalah korban korban lain nya, kami tidak ikut campur, tapi rana nya penyidikan,” Ujar Widi
Sebelumnya, inisial (JM) warga Ambunten, Kabupaten Sumenep melaporkan Hj. Rahmaniyah ke polres setempat atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS tahun 2019.
Laporan itu, sudah bergulir sejak 24 Agustus 2020 dengan bukti LP-B/195/VIII/RES/.1.11/2020/RESKRIM .SPKT.
Melansir FaktualNews.co, Hj Rahmaniyah, istri ketua DPRD Sumenep angkat bicara terkait dilaporkannya ke polisi akibat dugaan terlibat penipuan berkedok CPNS tahun 2013.
Dalam wawancara eksklusif, istri Ketua DPRD Sumenep K Abdul Hamid Ali Munir ini menceritakan, dirinya sejatinya merupakan korban dari rentetan kasus dugaan penipuan, sehingga dirinya terseret ke ranah hukum sebagai terlapor.
“Dengan orang yang melapor ke Polres beberapa waktu lalu itu, sebenarnya posisi kami sama mas, sama-sama jadi korban,” sebutnya, Minggu (3/1/2020).
Rahmaniyah mengurai, kasus tersebut bermula dari ketertarikan keponakannya untuk menjadi abdi negara dalam hal ini ASN, ia yang saat itu sudah menjadi istri anggota DPRD, mengklaim hanya membantu mencarikan jalan.
Dalam perjalanannya, Rahmaniyah menemukan jalur untuk memasukkan keponakan dan beberapa orang yang meminta tolong pada dirinya, melalui salah seorang berinisial AM, warga Desa Klaimook, Kecamatan Kalianget Sumenep, yang diketahui lewat jalur rekannya juga.
“Awalnya saya minta tolong ke teman, akhirnya disambungkanlah dengan AM ini untuk bisa memasukkan orang-orang yang minta tolong ke saya jadi PNS lewat jalur kebijakan (K2),” imbuhnya.
Modusnya sama, Rahmaniyah juga harus menyetorkan sejumlah uang sebagai DP kepada AM, sisanya harus dilunasi setelah sejumlah orang yang didaftarkan masuk dan memperoleh SK.
“Uang yang saya setor ke AM sekitar Rp 1,8 miliar, itu yang berkuitansi. Ada juga yang tanpa kuitansi, totalnya Rp 2 miliar lebih,” rincinya.
Karena itu, istri politisi senior PKB ini, dua tahun lalu sempat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan AM, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya, (Tim/Wh/Day).












