HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Sempat Buron, Resedivis Berhasil di Lumpuhkan Saat Hendak Melawan Petugas

×

Sempat Buron, Resedivis Berhasil di Lumpuhkan Saat Hendak Melawan Petugas

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, MOJOKERTO – Pemuda asal Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto itu diringkus petugas di Terminal Arjosari, Kota Malang. Setelah tiga hari menjadi buronan polisi.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, penangkapan Angga bermula dari laporan Sri Ratri Handayani (49). Wanita asal Sooko, Mojokerto itu menjadi korban jambret saat melintas di Jalan Jawa, Kota Mojokerto.

“Pelaku ini menarik paksa tas korban yang saat itu dibonceng anaknya. Korban sempat terjatuh dari motor,” katanya Sigit,Senin (29/07/2019).

Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke rumah kekasihnya di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Polisi yang mendengar informasi itu, langsung melakukan pengejaran dan penggerebekan. Namun Angga berhasil melarikan diri.

Hingga akhirnya, polisi mendapati kabar bahwa Angga berada di Terminal Arjosari, Malang. Polisi pun langsung melakukan penyergalan. Bahkan, lantaran masih berupaya melarikan diri, petugas akhirnya menembak kedua kaki Angga.

“Karena berusaha kabur dan membahayakan keselamatan petugas, akhirnya tim kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka ini,” imbuh Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Angga merupakan seorang resedivis. Ia baru saja bebas dari Lapas Sidoarjo pada tahun 2018 lalu. Angga diganjar hukuman 4 tahun penjara lantaran melakukan aksi kejahatan yang sama, yakni menjambret.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan aksi kejahatan di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara). Korbannya rata-rata seorang perempuan. Modusnya, memepet korban dengan mengendarai motor kemudian merampas tas korban,” terangnya.

Tak hanya itu, Angga juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain meringkus Angga, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda vario Nopol S 5500 RR dan sebuah ponsel merk Asus. Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, Angga bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan disertai Kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan Angga, ia melakukan aksi penjambretan itu seorang diri. Motif yang digunakan yakni dengan membuntuti korbannya terlebih dahulu. Saat di jalan yang sepi, ia kemudian memepet dan merampas tas korbannya.

“Kalau sepeda motor ini saat itu saya jalan kaki di Mojoagung. Ada motor yang pelat nomornya copot karena dipepet motor. Saya pura-pura membantu. Pemilik motor saya suruh beli baut, saat dia jalan, motornya saya bawa kabur,” katanya.

Angga juga mengatakan, sudan menjadi bandit jalanan sejak tahun 2014. Selama itu, ia mengaku sudah empat kali beraksi. Kepada polisi ia berdalih nekat menjambret untuk kebutuhan hidup.

“Kalau dapat handphone saya jual. Harganya macam-macam, ada yang Rp1,5 juta. Uangnya buat kebutuhan. Sekarang saya kapok, insyaf,” pungkasnya sembari meringis menahan sakit dikedua kakinya, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *