NET SYBER.COM, ROKAN HILIR – Pollres Rokan Hilir berjasil tetapkan tiga orang tersangka dugaan Korupsi anggaran publikasi Media Masa di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Provensi Riau, tahun 2016 – 2017. Tiga orang tersangka, yaitu Samsuri Ahmad, Mazlan dan Riris Opat J, Selasa (26/11/2019).
Dikutip dari riausky.com, Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa Sik, Msi. melalui Kasatreskrim AKP Farris Nur Sanjaya Sik SH MH dan didampingi kanit Ipda Jonera Putra.
“Ada tiga orang yang dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi dana Media Masa di Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2016 – 2017 lalu,” Kata Ipda Jonera, Selasa (26/11/2019).
Selanjutnya, Penyelidik sudah melakukan pemeriksa terhadap tiga orang yang tanggungjawab atas kerugian negara lebih kurang Rp 892.000.000 . Ketiga orang tersebut yaitu Samsuri Ahmad, Mazlan dan Riris Opat J.
“Berdasarkan atas keterangan ketiganya dan beberapa orang saksi saat diminta keterangan. Akhirnya, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik atas kerugian negara. Walaupun ketiga nya sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun ketiga tersangka belum ditahan,” Ungkap Ipda Jonera.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Jonto pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Tim/Day).












