HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Satu Sindikat Kabur, Polres Sumenep Hanya Amankan 2 Sopir dan 360 karung Pupuk Bersubsidi

×

Satu Sindikat Kabur, Polres Sumenep Hanya Amankan 2 Sopir dan 360 karung Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Polisi Berhasil Menangkap dua orang sindikat mafia pupuk bersubsidi di perbatasan antara Sumenep pamekasan dan satu dalam pengejaran petugas, Rabu (15/03/2023).

Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada truk mencurigakan sedang membawa pupuk bersubsidi kearah barat.

Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.

“Sedangkan pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang, berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan MH warga Bluto Sumenep sebagai pemilik pupuk masi dalam pengejaran petugas,” Ucapnya Rabu, (14/03/2023).

AKBP Edo menegaskan, barang bukti yaitu pupuk urea 240 karung, Phonska 120 karung dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ujarnya.

Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang truk yang sedang muat pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep

“Namun, tim Resmob Polres Sumenep dengan sigab langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib,” Kata Edo.

Edo mejelaskan jika, Anggotanya langsung melaksanakan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kec. Prenduan Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku,” Ungkap Edo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan,

Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo

Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *