HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Saat Asik Hisap Sabu, Satnarkoba Polres Sumenep Berhasil Menangkap Zahratun

×

Saat Asik Hisap Sabu, Satnarkoba Polres Sumenep Berhasil Menangkap Zahratun

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Satnarkoba Polres Sumenep Berhasil Mengamankan zahratun (30) Saat Hisap Narkoba Jenis Sabu, Asasal Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tumur, Kamis (2/07/2020).

Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif

“Kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi dirumahnya Dusun. Kolor, Desa Bringin, Kecamatan. Dasuk Kabupaten, Sumenep. Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor,” Kata AKP Widiarti, Jum’at (3/07/0/2020).

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai dapur rumah tersangka polisi berhasil mengamankan

a) 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram (berat keseluruhan ± 3,34 gram).

b) Uang tunai sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah).

c) 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Digipounds warna hitam berikut dusbook.

d) seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.

e) 2 (dua) buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau.

f) 2 (dua) unit HP masing-masing merk : Oppo warna hitam dan Samsung warna putih kombinasi hitam.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *