HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Residivis Rumah Kosan Terbokar, Polres Sumenep Berhasil Bekuk 2 Pelaku

×

Residivis Rumah Kosan Terbokar, Polres Sumenep Berhasil Bekuk 2 Pelaku

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Marak nya pencurian kendaraan bermotor di rumah kosan, Polres Sumenep berhasil menangkap dua pelaku Curanmor dengan barang bukti 2 Unit motor dan kunci T, Sabtu (18/03/2023).

kedua tersangka spesialis Curanmor dirumah kosan yakni, berinisial MJ dan AB juga warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya
Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, SH menjelaskan, bahwa tim Resmob telah berhasil mengungkap pelaku pencurian dirumah kosan di delapan titik

“Tersangka melakukan aksinya di Rumah Kos kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” Kata AKP Widi, Sabtu (18/03/2023).

Menurut Widi, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep,

“AKP Widi menegaskan bahwa MJ dan AB melakukan perbuatan di 8 TKP dan mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD selaku penadah hasil curian,” Jelas Widi.

Widi juga menjelaskan jika, sebanyak 8 unit transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Penadah AD berasal dari dari Kabupaten Sampang. Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh tim Resmob dari tangan kedua tersangka yaitu.

1. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian .

2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M
6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam .

3. 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka MJ dan AB dijerat dengan Pasal 363 KUH, (Tim/Bd/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *