NET SYBER.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep dan Polsek Batuputih telah berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan pengrusakan terhadap peralatan dan kelengkapan pilkades Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widi Arti menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi LP/190/XI/2019/Jatim/Res Smp. Polres Sumenep menetapkan dua tersangka atas pengrusakan alat perlengkapan Pilkades di Desa Juruan Laok.
“Polisi mengamankan dua pelaku pengrusakan yaitu, Suroto (31) dan Tolak (25), keduanya berasal dari Desa Juruan laok, serta Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman video, potongan kursi plastik, potongan kursi kayu, meja kayu, sobekan kertas suara, bilik suara, kotak suara,” Kata Akp Widi, Jumat (8/11/2019).
Kronologis peristiwa pengrusakan itu, berawal dari anggota Polsek Batuputih melaporkan kejadian dilokasi pemilihan kepala Desa Juruan Laok. Mendengar hal tersebut selanjutnya, annggota mendatangi lokasi pemilihan.
“Setibanya dilokasi pemilihan selanjutnya anggota mendapati pelaku sedang melakukan pengrusakan terhadap perlengkapan dan peralatan pilkades,” Kata AKP Widi, Jumat (8/11/2019).
Selanjutnya, melihat peristiwa tersebut anggota mengamankan kedua orang ke Polres Sumenep, untuk dilakukan introgasi.
“Setelah dilakukan interogasi dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perusakan peralatan dan kelengkapan pilkades Desa Juruan Laok,” Pungkasnya, (Tim/Day/Whn).












