HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Polres Sumenep Persoalkan Advokat Rangkap Jabatan, Praktisi Hukum Ach Supyadi SH Angkat Bicara

×

Polres Sumenep Persoalkan Advokat Rangkap Jabatan, Praktisi Hukum Ach Supyadi SH Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP –  Polres Sumenep akan mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur. Keberatan itu mengacu Kepada Pasal 20 Undang-Undang Advokat no.18 tahun 2003.

Polres Sumenep dalam menetapkan tersangka kasus beras Oplosan sudah melalui mekanisme secara profesional serta mengundang saksi ahli.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stevanus menjelaskan, bahwa pihaknya di Praperadilkan oleh kuasa hukum Latifah, yaitu Rudi Hartono.

“Hak mem Praperadilkan Polres Sumenep terkait kasus beras Oplosan itu tidak masalah dan siapapun bisa mengajukan,” Kata AKP Oscar, Senin (6/04/2020).

Namun kata Oskar, pihak Polres Sumenep juga akan mengajukan keberatan di Pengadilan negeri Sumenep terhadap Rudi Hartono, karena mengacu kepada Pasal 20 Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003.

“Kami akan mengajukan keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri Sumenep, untuk melakukan penerapan Pasal 20 no. 18 Undang-Undang Advokat Tahun 2003 yang berbunyi,l Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan kepentingannya tugas dan martabat Profesinya,” Ungkapnya.

Menurutnya, Rudi Hartono selain berprofesi sebagai Advokat dan juga sebagai wakil ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, akan dipertanyakan tentang rangkap jabatan

Secara terpisah, Praktisi Hukum dan Advokat ternama di Kabupten Sumenep Ach Supyadi SH menjelaskan, bahwa Advokat tidak boleh merangkap jabatan.

“Seorang Advokat jika terbukti merangkap jabatan dan terbukti melakukan persidangan, maka hasilnya akan tidak sah,” Kata Supyadi, Senin (6/04/2020)

Menurut Supyadi, jika jabatan itu digaji oleh pemerintah atau negara, maka bisa dikatakan perbuatan melawan hukum.

“Jika terbukti maka bisa mengajukan keberatan serta menyodorkan bukti-bukti ke majelis Hakim, dan saya jamin pasti di keluarkan,” Pungkasnya, (Tim/Kum/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *