HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Polisi Ringkus 2 Pemuda Asal Lenteng Lantaran Bawa Sabu

×

Polisi Ringkus 2 Pemuda Asal Lenteng Lantaran Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Hendak lakukan transaksi narkoba jenis sabu, dua pemuda asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tangkap saat mengendarai motor di Kecamatan manding ditangkap polisi.

Kedua tersaka yaitu Sumarto (34), Fu’ad (24) mereka berasal dari Desa Lenteng Timur. mereka di tangkap di pinggir Jalan Umum tepatnya depan Al-Famart Ganding alamat Dsn. Larangan Desa Ketawang Larangan Kec. Ganding Kab Sumenep

Polisi berhasil mengamankan beberpa barang bukti yaitu:

1. Dua ( 2 ) Pocket plastik Narkotika jenis sabu masing-masing 1 pocket ada bekas sabunya dan 1 pockek berisi sabu berat 0.51 Gram

2. 1 Buah Rokok merk MLD 12

3. 4 buah korek api gas

4. alat penghisap sabu/ pipet, takar dan tempat sabu.

5.1 buah gunting lipat kecil.

6. 1 buah sepeda motor Mio Soul warna merah Nopol M-4801-WL tahun 2009

Kapolsek Ganding IPTU AND SALAM menuturkan, Berawal dari informasi masyarakat kemudian Petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kanit Reskrim Melaksnakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu sabu di Wilayah Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding.

“Pada hari Senin, tanggal 30 September 2019 sekira pukul 20.45 wib dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba dan ditemukan Pelaku sedang mengendarai sepeda motor dari arah barat dan dilakukan penghadangan oleh anggota Polsek Ganding tepatnya di pinggir Jalan yaitu depan Al-Famart Ganding,” ungkap AIPTU Salam, (1/10/2019).

Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan telah ditemukan di dalam sebuah rokok merk MLD 12 terdapat dua poket plastik Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan diakui milik pelaku an. Fu’ad Al-Barri Bin Abdullah,

“Kini tersangka diamankan ke Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya, (Whn/Mat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *