HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Pengusaha Tambang Ilegal di Sumenep Diamankan Polda Jatim

×

Pengusaha Tambang Ilegal di Sumenep Diamankan Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SUMENEP- Salah satu Pengusaha tambang Ilegal dikabarkan di amankan oleh tim Subdit Tipiter Polda Jatim beberapa waktu lalu, LN adalah salahsatu pengusaha Galian C yang terkenal licin dari jeratan hukum, tepatnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kabar penangkapan inisial LN pengusaha Galin C atau tambang ilegal. LN terkenal licin untuk di jerat Undang-undang Minerba, padahal sudah beberapa kali berurusan dengan aparat kepolisian “namun lolos”

Salah satu Pengamat Lingkungan Hidup Sumarwi asal Sumenep, bahwa jika ada informasi penangkapan pengusaha tambang ilegal oleh Subdit Tipiter Polda Jatim perlu dapat dukungan oleh semua pihak.

“Wajar-wajar saja. Bagus jika kabar itu benar, karena selama ini tambang ilgal semakin marak. Jika LN ini memang di tangkap atau di proses maka yang lain akan menghetikan kegiatan nya,” Ucapnya, Selasa (30/01/2023).

Menurut Sumarwi, LN itu sudah puluhan tahun bisnis tambang ilegal di kabupaten Sumenep, dan dikenal licin.

“Namum kabar yang beredar LN informasi nya tetap melakukan aktifitas tambang ilega,” Ujarnya.

Lanjut Samarwi, LN adalah pemain tambang ilegal sejak puluhan tahun, bahkan diduga juga diduga pengusaha Property ilegal.

” Nah, jika kasus LN ini benar-benar lolos dari jeratan hukum, maka Udang-Undan minerba tidak berlaku di Kabupaten Sumenep, dan berlaku di Daerah tertentu saja,” Ungkapnya.

Kendati demikian, sumarwi juga menerangkan jika setiap pengusaha Tambang harus mengatogi izin.

“Jangan seenak nya menambang, Dampak lingkungan nya harus juga di fikirkan. Pemerintah kabupaten juga harus ikut andil dalam penertiban pengusaha tambang ilegal,” Pungkasnya.

Setelah kabar penangkapan LN, media ini mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tidak ada jawaban atau respon atas klarifikasi tkp86.com, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *