HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Pembuat Video HOt, Warga Batuputih Sumenep Dibekuk Polisi

×

Pembuat Video HOt, Warga Batuputih Sumenep Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Pembuat video porno berinisial ZN (31) warga asal Desa Larangan Barma, kecamatan Batuputih, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, (07/12/2019).

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Video mesum yang ia rekam sendiri menggunakan handphone merk Xiomi 4A itu, beredar luas di media sosial (Medsos) sejak Bulan Oktober 2019 lalu. Belakangan, profesi tersangka diketahui sebagai ibu rumah tangga (IRT).

“Tersangka ZN melakukannya di dalam kamar rumah dia sendiri pada Bulan Oktober 2019 lalu sekira pukul 13.00 WIB.” Ujar AKP Widi, Minggu (08/12/2019).

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/108/XII/2019/JATIM/RES SMP karena telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimport, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

“Penangkapan itu bermula saat pelapor berinisial E salah seorang Aspol Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut adalah perempuan asal Dusun Mandala Laok Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih, Sumenep,” Unkap Widi.

Selanjutnya, Satresmob polres sumenep, melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka sekira pukul 13.00 WIB, yakni pada Hari Jumat tanggal 6 Desember 2019. Kemudian, tersangka ZN diamankan dan dilakukan interogasi terkait perbuatan asusilanya.

“Tersangka ZN mengaku telah membuat video porno itu karena iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri. Namun, tanpa disadari, video mesumnya itu akhirnya beredar luas di media sosial.

Polisi berhasil mengamankan  barang bukti (BB) berupa sebuah sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi tipe 4A warna merah muda dan tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, (Tim/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *