NET SYBER.COM, BANGKALAN – Kasus pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan terhadap dua sejoli Ahmad dan Ani Fauzyah layli di Pantai Rongkang yang terjadi sejak 2017 terus bergulir. Pengadilan memutuskan tuntutan pada terdakwa M Sohib dengan hukuman mati hari ini,(9/09/2019).
Tuntutan ini akan mendapat respon minggu depan dengan pengajuan Pledoi. Dijadwalkan pada tanggal 16 mendatang, pihak M Sohib akan membacakan nota pembelaannya agar tuntutan hukuman dapat dikurangi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya Wijaya saat ditemui seusai sidang digelar.
Diketahui terdakwa dituntut dengan empat pasal sekaligus yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 81 (1) jo. 76 D UU No. 23/2012 yg telah diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hasil tuntutan hari ini terdakwa dituntut hukuman mati dengan pasal berlapis. Minggu depan masih ada pembacaan pledoi,” jelasnya.
Sementara itu, ayah korban Ani Fauziyah Laili, M Jatim berharap terdakwa di vonis hukuman mati. Sebab, pembunuhan yang dilakukan terhadap anak perempuannya tersebut terlalu keji.
“Saya berharap pelaku divonis hukuman mati,” singkatnya, (Tim/Hf).












