HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Palsukan Akte Tanah, Oknum Notaris di jemput Kejari Bangkalan

×

Palsukan Akte Tanah, Oknum Notaris di jemput Kejari Bangkalan

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, BANGKALAN – Oknum pengacara sekaligus sebagai notaris Irwan Yudhiyanto hari ini ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dirinya terbukti melakukan pemalsuan akte tanah. Tersangka ditangkap saat berada di kantornya di Ruko Metro Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan, kamis siang (17/10/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, eksekusi ini dilakukan sebab Irwan telah terbukti melakukan pemalsuan akte tanah dan telah diputuskan bersalah sejak 2016 lalu. Meski bersalah, ia tak kunjung ditangkap dan masih melakukan aktifitas seperti biasa.

“Hari ini kami berhasil melaksanakan eksekusi terpidana tindak pidana pemalsuan surat-surat sesuai dengan pasal 263 ayat 1 yg dilakukan berulang-ulang,” ucapnya.

Selanjutnya, praktik haram itu dilakukan oleh tiga rekan lain. Tiga rekan lainnya sudah di putuskan bersalah dan menjalani hukuman. Sedangkan Irwan, telah diputuskan bersalah tanggal 27 oktober 2016 lalu dengan hukuman penjara 2 tahun.

“Ini perkara sudah lama, namun belum pernah di eksekusi. Maka kami selaku JPU, melakukan dan menjalankan penegakan hukum yang ada,” ungkapanya.

Dari ketiga pelaku lain yang telah dihukum yakni Muhammad Sahari, Muhammad Hari Yamin dan Tjunaedy Wibowo. Motif pemalsuan surat tanah tersebut yakni digunakan untuk agunan peminjaman dana ke sebuah bank.

“Ada sepuluh korban dengan barang bukti tanda penerimaan uang, sertifikat tanah,serta surat legalisir sertifikat tanah,” pungkasnya.

Namun pihak kejaksaan negeri Bangkalan akan terus ungkap lebih dalam guna untuk mencari pelaku lain nya, (Tm/Hm/Dk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *