SUMENEP – Hari ini Polres Sumenep di datangi ratusan Aktivis PMII Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, serta menuntut kinerja Polres Sumenep terkait pemcemaran nama baik oleh salah satu media online serts Supermasi Hukum, Senin (23/05/2022).
Sejumlah kasus-kasus besar disebut-sebut aktivis PMII Sumenep dinilai tak berhasil diselesaikan dengan tuntas.
Hari ini Aktvis PMII Sumenep melakukan Kasi demontrasi di depan kantor Mapolres guna menanyakan kasus pencemaran nama baik yang di tuduhkan oleh oknum media online.
Sejumlah kasus yang mangkrak di tubuh aparat penegak hukum (APH) tersebut diantaranya, korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes), Penembakan mati terduga begal, dan kasus narkoba hingga DPO nya belum tertangkap hingga saat ini.
“Kami kesini sudah sekian kalinya, namun belum ada kejelasan terkait oleh Polres Sumenep tentang tuduhan, atau berita bohong yang di tulis oleh oknum Media Online beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Pelaku tidak di proses secara hukum dan berdalih butuh waktu untuk mendatangkan ahli Bahasa dan ahli Hukum terkait kasus ITE
“Alasan Polres tidak bisa mendatangkan ahli Bahasa, kami mahasiswa PMII akan mendatangkan nya, jika tidak punyak pakar hukum kami juga bisa membantu mengundan nya,” Ucapnya
Aksi demo jilid II PMII Sumenep dalam rangka meminta kejelasan atas kasus pencemaran nama baik lembaganya yang dilakukan oleh salah satu media online beberapa bulan lalu.
“Supremasi hukum di Polres Sumenep patut kita pertanyakan, karena beberapa kasus besar di Sumenep mangkrak dan tak kunjung diselesaikan,” ucap Ketua Cabang PMII Sumenep, Qudsiyanto senin (23/05/2022).
Secara terpisah, Dari hasil penelusuran tehadap kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebut-sebut di pesidangan kasus tertangkap nya oknum anggota Polres Sumenep inisial SL beberapa waktu lalu.
SL menjelaskan, jika dirnya merasa penyidik Polsek Ra’as salah menerapkan pasal, dan diduga penuh rekayasa serta berbau kriminalisasi.
Pasal yang di sangkakan diduga penuh rekasaya, padahal SL bukan pemilik barang haram tersebut (NAKOBA).
Yang pertama Menurut SL, kejanggalan yang di alami pertama saat penyindikan. Menurut Pasal 114 bahwa setiap acaman hukuman di atas lima tahun harus di dampingi kuasa hukum (PENGACARA).
“Saat pemeriksaan, saya tidak didampingi oleh kuasa hukum atau Pengacara, tetapi penyidik tetap melakukan pemeriksaan,” Ucapnya Saat di Confermasi.
SL menjelaskan, jika penyidik sudah tau akan aturan itu. Baru pihak penyidik menyodorkan kertas untuk di tandatangi nya.
“Saya di sodorkan beberapa kertas oleh penyidik untuk di tandatangani, dengan alasan disuruh Bapak Kapolres. Saya percaya dan lansung tandatangani surat itu, tanpa mebaca isi nya,” Kata SL
Menurut SL, setelah tau bahwa surat yang iya tandatangani itu sinya menolak pendapingan hukum. Dirinya sontak dan kaget setelah tau.
“Saya sempat kaget ketika isinya bahwa saya menolak di dampingi Pengacara, Ini yang pertama, dan yang kedua penyidik Posek Ra’as merekayasa pasal yang dibterapkan kepada saya. Padahal saya bukan Bandar narkoba,” Ujarnya.
Dirinya akan bersedia mebongkar semua apa yang iya sankakan, karena penyidik memojokkan dirinya dengan pasal yang tidak masuk akal.
“Narkoba itu bukan milik saya, pada waktu penangkapan barang haram itu ada pada Ags. Masak saya di katakan bandar, setelah Ags di tangkap dan di fonis hanya beberapa bulan oleh pengadilan dan baru keluar, barus saya di tangkap,” Pungkasnya (Tim/Wh/Day).












